Awas Kepiting Sidoarjo !

Kepiting Ketingan, Sidoarjo



Sidoarjo bisa disebut sebagai daerah pesisir yang dapat mengembangkan budi daya kepiting. Tak sedikit rumah makan di wilayah pesisir pantai yang menyediakan olahan hewan ini. Lalu taukah anda hukum memakan kepiting? kan katanya hukum hewan yang hidup di dua alam itu haram, nah bagaimana dengan kepiting yang juga hidup didua alam (alam mana ya) ? oke mari simak baik-baik

Menurut sebagian besar masyarakat kepiting adalah hewan yang hidup di dua alam. Padahal menurut pendapat Asy-Syafi'iyah yang menyatakan bahwa seluruh hewan yang hidup di dua alam, baik yang masih hidup maupun yang sudah jadi bangkai seluruhnya adalah Halal kecuali kodok. Dikecualikan darinya kodok karena ada hadits yang mengharamkannya. 

Pendapat ini diperkuat dengan ketetapan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang
ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2002, kepiting dinyatakan halal untuk dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia. 

Dr Sulistiono, dosen Fakultas Pertanian dan Kelautan IPB, mengatakan bahwa ada empat jenis kepiting bakau yang sering dikonsumsi dan menjadi komoditas masyarakat Indonesia, yakni :
a. Scylla serrata
b. Scylla tranquebarrica
c. Scylla olivacea
d. Scylla paramamosain

Keempat jenis kepiting diatas merupakan jenis kepiting air “bukan” kepiting dua alam. Buktinya :
a. Bernafas dengan insang
b. Berhabitat di air
c. Tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat karena memerlukan oksigen dari air.

Dari berbagai argumen diatas, hukum kepiting untuk dikonsumsi adalah Halal karena tidak hidup di dua alam. Untuk itu, baik untuk di konsumsi, diperjual belikan maupun diternakkan selama tidak mengganggu kesehatan dan memasaknya dengan cara yang baik dan benar sesuai syariat islam.

Categories: Share

Leave a Reply

*.* MADRASAH ALIYAH NEGERI SIDOARJO merupakan sekolah negeri yang bernuansa islami. Disini siswa dididik untuk unggul dalam IPTEK dan IMTAQ. *.* MADRASAH ALIYAH NEGERI mampu bersaing di dunia luar dalam bidang agama, pelajaran, dan teknologi.