Awas Kepiting Sidoarjo !
![]() |
Kepiting Ketingan, Sidoarjo |
Sidoarjo bisa disebut sebagai daerah pesisir yang dapat mengembangkan budi daya kepiting. Tak sedikit rumah makan di wilayah pesisir pantai yang menyediakan olahan hewan ini. Lalu
taukah anda hukum memakan kepiting? kan katanya hukum hewan yang hidup di dua alam itu haram, nah bagaimana dengan kepiting yang juga hidup didua alam (alam mana ya) ? oke mari simak baik-baik
Menurut sebagian besar masyarakat kepiting adalah hewan yang
hidup di dua alam. Padahal menurut pendapat Asy-Syafi'iyah yang menyatakan
bahwa seluruh hewan yang hidup di dua alam, baik yang masih hidup maupun yang
sudah jadi bangkai seluruhnya adalah Halal kecuali
kodok. Dikecualikan darinya kodok karena ada hadits yang mengharamkannya.
Pendapat ini diperkuat dengan ketetapan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang
ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2002, kepiting dinyatakan
halal untuk dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan
manusia.
Dr Sulistiono, dosen Fakultas Pertanian dan Kelautan IPB,
mengatakan bahwa ada empat jenis kepiting bakau yang sering dikonsumsi dan
menjadi komoditas masyarakat Indonesia, yakni :
a. Scylla serrata
b. Scylla tranquebarrica
c. Scylla olivacea
d. Scylla paramamosain
Keempat jenis kepiting diatas merupakan jenis kepiting air
“bukan” kepiting dua alam. Buktinya :
a. Bernafas dengan insang
b. Berhabitat di air
c. Tidak akan pernah mengeluarkan telor
di darat karena memerlukan oksigen dari air.
Dari berbagai argumen diatas, hukum kepiting untuk dikonsumsi
adalah Halal karena tidak hidup di dua alam. Untuk itu,
baik untuk di konsumsi, diperjual belikan maupun diternakkan selama tidak
mengganggu kesehatan dan memasaknya dengan cara yang baik dan benar sesuai
syariat islam.